Polisi Tembak Polisi

VIDEO - Isi Surat Deolipa ke Kapolri Listyo Sigit terkait Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Minimal orang yang tidak melakukan apa-apa bisa dijerat dengan pasal pembiaran, membiarkan terjadinya tindak pidana tanpa upaya nencegah," terangnya.

Ia juga menegaskan semua tersangka, termasuk Sambo, bisa dijerat pidana dengan peran masing-masing.

"Baik sebagai pelaku utama, pelaku pembantu atau orang yang membiarkan, bahkan menyembunyikan peristiwa pidana," katanya. (*)

Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Surat Deolipa ke Kapolri, Minta Jenderal Sigit Copot Komjen Agus dan Brigjen Andi Rian Djajadi