TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian melakukan tes kebohongan dengan alat detektor terhadap saksi dan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, hasil tes detektor kebohongan ini nantinya akan dimasukkan sebagai bukti dalam pengadilan.
Namun rupanya, pakar psikologi forensik Reza Indragiri justru menilai hal ini tidak bisa dijadikan patokan karena merupakan indikasi semata.
Baca juga: Sebut KM dan RR Beri Pengakuan Tak Masuk Akal soal Ferdy Sambo, Lawyer Bharada E Ungkit Rekonstruksi
Sebelumnya, dilaporkan bahwa tersangka Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf menjalani tes deteksi kebohongan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa alat yang diimpor dari Amerika itu memiliki keakuratan hingga 93 persen.
Menanggapi hal ini, Reza Indragiri menilai hasil tes mesin tersebut tak cukup kuat jika hendak dijadikan sebagai barang bukti.
"Yang mengatakan 93 persen jujur, 7 persen ngawur itu siapa? Mesinnya?," tanya Reza dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (8/9/2022).
"Bagaimana mesinnya bisa memastikan ini informasi yang sesuai kenyataan atau tidak, dia tidak ada di TKP, dia tidak ada di Duren Tiga, dia tidak ada di Magelang."
Baca juga: Irma Hutabarat Nilai Janggal Isu Pelecehan Putri oleh Brigadir J: Masih Semobil, Barangnya Dibawakan
Detektor kebohongan tersebut bekerja dengan cara melihat adanya perubahan gestur dari responden.
Bila tersangka yang dites menunjukkan sikap tertentu, mesin tersebut akan mendeteksinya sebagai sebuah kebohongan.
"Instrumen itu sebatas membaca perubahan fisiologis. Perubahan fisiologis itulah yang diindikasikan sebagai seseorang tidak lagi berperilaku alami," terang Reza.
"Karena tidak berperilaku alami maka ini dianggap sebagai tanda-tanda kedustaan, indikasi semata."
Dalam kesimpulannya, Reza menekankan bahwa indikasi tersebut justru akan melemahkan bukti-bukti lain yang nantinya disajikan di pengadilan.
Dikhawatirkan baik jaksa maupun para hakim akan lebih mempercayai tanda-tanda tersebut dibandingkan bukti materi yang ada.
"Kalau indikasi atau tanda-tanda kemudian disodorkan sebagai bukti, menurut saya, dengan segala hormat, ini akan melemahkan proses pembuktian di persidangan nanti," tandasnya.
Baca juga: Mulai Jujur, Bripka RR Akhirnya Akui Lihat Ferdy Sambo Menembak, Pengacara Ungkap Kronologi
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.50:
Ada Potensi Berubahnya Pengakuan Bharada E
Diketahui, Richard Eliezer alias Bharada E adalah tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berkat pengakuan dari Bharada E, kini eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta sang istri yakni Putri Candrawathi alias PC telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, saat ini Bharada E tengah berada di bawah perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Reaksi Komnas HAM saat LPSK Ungkap Kejanggalan Isu Dugaan Pelecehan PC: Urus Saja Bharada E
Meski sampai saat ini Bharada E tetap konsisten, LPSK menyebut ada kemungkinan pengakuan Bharada E bisa berubah sewaktu-waktu.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.
"Bisa saja, itu mungkin terjadi," ujar Susilaningtyas.
Susilaningtyas menjelaskan, demi menghindari terjadinya hal tersebut, saat ini LPSK memberikan pengamanan dan pendampingan selama 24 jam kepada Bharada E.
"Jadi kami sangat hati-hati betul jangan sampai berubah keterangan, dan dia tetap konsisten," katanya.
Susilaningtyas menyampaikan, LPSK bekerjasama dengan personil dari Bareskrim untuk mengamankan Bharada E dari bahaya.
Sebelumnya diberitakan, Bharada E rupanya sempat kesal pada empat tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, emosi tersebut muncul lantaran tersangka lain tak melakukan rekonstruksi kasus sesuai adegan asli.
Menanggapi hal ini, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan sudah memberi pengertian bahwa hal tersebut wajar terjadi dalam sebuah kasus.
Baca juga: Sampai Gemetaran, Bharada E Disebut Trauma Kembali ke TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Bharada E dikabarkan sempat gemetaran lantaran trauma ketika mendatangi kembali TKP pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta pada Selasa (30/8/2022).
Namun, kemudian rasa takut itu berganti dengan emosi setelah bertemu tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky Rizal, dan sopir Kuat Maruf.
Seolah dikeroyok, Bharada E mendapat penyangkalan dari tersangka lain ketika memeragakan reka ulang.
"Ada beberapa adegan yang sepertinya disangkal oleh tersangka yang lain, itu dia kesal," ungkap Hasto dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: Hasil Survei Sebut Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, LSI: Masyarakat Percaya Itu Pembunuhan Berencana
Hasto menilai perbedaan persepsi tersebut adalah hal yang biasa karena setiap tersangka pasti akan berusaha melindungi dirinya sendiri.
"Tapi itu wajar saja, tersangka kan berhak menyangkal, itu yang kami jelaskan pada yang bersangkutan."
Ditanya siapa saja tersangka yang kontra pada penyataan Bharada E, Hasto hanya tersenyum.
"Semuanya," singkatnya.
Untuk kembali menenangkan Bharada E, Hasto dan jajarannya memberikan pemahaman.
Ia menekankan bahwa Bharada E sebagai justice collaborator, perlu konsisten dengan keterangannya.
Apalagi jika BAP tersebut nantinya mulai masuk ke pengadilan dan dijadikan pertimbangan oleh hakim.
"Kami berikan penjelasan bahwa itu wajar saja orang menyangkal," ucap Hasto.
"Yang paling penting yang bersangkutan, Bharada E, harus tetap konsisten pada keterangan yang benar, yang diakui secara jujur."
"Dan itu harus tetap dia berikan," pungkasnya.(TribunWow.com/Via/Anung)