TRIBUNWOW.COM - Fakta baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Dilansir Tribunnews.com, Komnas HAM membeberkan temuan baru rentetan peristiwa sebelum pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Komnas HAM menyatakan Brigadir J sempat menggendong istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Dikeroyok 1 Lawan 4, Bharada E Kesal Keterangannya Disangkal Ferdy Sambo Cs, Ketua LPSK: Wajar Saja
Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan Choirul Anam mengatakan peristiwa Brigadir J menggendong Putri Candrawathi itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 4 Juli 2022.
Artinya, peristiwa Brigadir J menggendong Putri Candrawathi itu terjadi tiga hari sebelum peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan pada tanggal 8 Juli 2022 bertetapan pada hari pembunuhan terjadi.
Anam menjelaskan Brigadir J menggendong Putri Candrawathi itu terlihat dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022).
"Itu (Brigadir J menggendong Putri) tanggal 4 Juli, bukan 7 Juli, (sedangkan dugaan pelecehan seksual) itu tanggal 7 Juli," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Kamis (1/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: VIDEO Komnas HAM Sebut Kemungkinan Brigadir J Ditembak 3 Orang: Masih Ada Clue
Menurut Anam, pihaknya menilai peristiwa Brigadir J yang menggendong Putri Candrawathi itu merupakan rangkaian penting dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual.
"Itu memiliki satu rangkaian peristiwa yang juga penting, gitu ya," ujar Anam.
Anam melanjutkan, setelah diduga terjadi pelecehan seksual pada 7 Juli 2022, rangkaian peristiwa lalu dilanjutkan dengan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Kuat Ma'ruf.
Diketahui, Kuat Ma'ruf sempat mengancam akan membunuh Brigadir J karena dianggap telah melakukan hal yang merendahkan martabat Putri.
"Ancaman itu sejak awal kami temukan ancaman (Brigadir J) akan dibunuh tanggal 7 malam, terus pulang tanggal 8, lalu meninggal (terjadi pembunuhan)," ujar Anam.
Dugaan Pelecehan Seksual
Atas dasar fakta yang ditemukan itulah, Komnas HAM kemudian menyimpulkan bahwa diduga kuat terjadi pelecehan seksual yang diterima oleh Putri Candrawathi.
Namun pelecehan seksual tersebut tidak terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo seperti laporan polisi yang dibuat Putri, melainkan itu terjadi di Magelang.