Polisi Tembak Polisi

Dikeroyok 1 Lawan 4, Bharada E Kesal Keterangannya Disangkal Ferdy Sambo Cs, Ketua LPSK: Wajar Saja

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPSK Hasto Atmojo menerangkan emosi yang dirasakan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ketika rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Sabtu (3/9/2022).

"Yang paling penting yang bersangkutan, Bharada E, harus tetap konsisten pada keterangan yang benar, yang diakui secara jujur."

"Dan itu harus tetap dia berikan," pungkasnya.

Baca juga: Sempat Emosional, Bharada E Jengkel Tersangka Lain Bohong saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

97 Polisi Selesai Diperiksa

Pihak kepolisian melakukan 'pembersihan' di tubuh Institusi Polri setelah sejumlah anggota diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, sebanyak 97 aparat yang diduga melakukan obstruction of justice telah selesai diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Dari jumlah tersebut, 28 orang dikategorikan melanggar kode etik polri sementara 7 lainnya dinyatakan tersangkut tindak pidana.

Baca juga: Dihubungi Ferdy Sambo, Hotman Paris Tolak Mentah-mentah Jadi Pengacara Tersangka Kasus Brigadir J

Melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan.

Ia mengatakan bahwa penyidik dari Irsus sudah rampung memeriksa seluruh terduga.

Saat ini, pihaknya mulai fokus untuk mengelar persidangan komisi kode etik polri (KKEP) guna menentukan sanksi terhadap para tersangka.

"Sudah selesai (diperiksa-red) 97. Irsus sudah selesai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi," kata Dedi dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/9/2022).

Dedi menerangkan bahwa para tersangka obstruction of justice dan tindak pidana kasus Brigadir J belum akan bertambah.

Pihaknya kini berkonsentrasi untuk menyidangkan tujuh orang pejabat Polri yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Saat ini tujuh dulu, itu yang sudah sangat mutlak, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat cyber, itu yang sudah diputuskan," ucap Dedi.

"Apabila ada update nanti saya sampaikan."

Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Rekonstruksi Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Masih Disegani, Penyidik: Senjatanya Benar, Jenderal?

Halaman
123