TRIBUNWOW.COM - Surat tulisan tangan Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J beredar di media sosial.
Dilansir TribunWow.com, di situ tertulis pernyataan bahwa Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria tak terlibat obstruction of justice.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan.
Baca juga: Buktikan Kedekatan Putri Candrawathi dan Brigadir J seperti Keluarga, Terungkap Kejadian di Magelang
Ditemui saat konferensi pers yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), Dedi menyinggung soal pasal 66.
Dalam pasal tersebut, Dedi menerangkan adanya hak dari tersangka ataupun terdakwa untuk mengingkari perbuatannya.
"Setiap orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar," kata Dedi dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (3/9/2022).
Meski memberi ruang untuk membantah, Dedi mengingatkan bahwa seluruh kesalahan akan diputus oleh hakim.
Hal ini dilakukan setelah melihat keterangan dari para saksi dan bukti-bukti pendukung lainnya.
"Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya."
Baca juga: Grafolog Soroti Tanda Tangan Ferdy Sambo, Miliki Arti Punya Kecenderungan Seksual di Luar Norma
Sebagai informasi, bantahan keterlibatan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria disebutkan secara jelas dalam surat Ferdy Sambo.
Adapun surat tersebut viral setelah diunggah oleh istri Hendra Kurniawan, Seali Syah di akun Instagram miliknya.
Lewat surat yang ditulis pada Selasa (30/8/2022) tersebut, Ferdy Sambo mengungkit soal pengambilan DVR CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J.
Ia berdalih Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hanya bekerja sesuai porsinya.
Namun DVR tersebut rusak akibat salah penanganan oleh Pusinafis Bareskrim Polri.
"Dalam hal ini saya perlu tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," bunyi surat Ferdy Sambo.