Polisi Tembak Polisi

Kekhawatiran Komnas HAM soal Akhir Kasus Brigadir J, Bandingkan dengan Pembunuhan Marsinah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Terbaru, Taufan mengaku khawatir apabila para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik kesaksian mereka sehingga bisa bebas, Jumat (2/9/2022).

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik khawatir dengan akhir kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022), kekhawatiran ini muncul lantaran para tersangka dan saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda.

Ahmad Taufan Damanik pun menyebut para tersangka seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi bisa bebas, dan hanya menyisakan Bharada E saja.

Baca juga: Sindir Komnas HAM bak Detektif Swasta, Penasihat Kapolri soal Rekomendasi Kasus Brigadir J: Lucu Itu

Ia pun membandingkan kasus Brigadir J dengan pembunuhan buruh perempuan Marsinah.

Saat itu itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena di persidangan bergantung pada saksi mahkota.

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," ucapnya.

Dengan demikian, Taufan menduga kejadian bebasnya para terdakwa di kasus Marsinah bisa terulang di kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dia menekankan kejadian itu bukan terjadi karena hakim di pengadilan disuap.

Melainkan, karena hakim tidak bisa diyakinkan hanya dengan kesaksian.

Walau begitu, Taufan yakin polisi sudah menyimpan bukti penting kasus kematian Brigadir J untuk meyakinkan hakim.

"Kelihatannya penyidik itu punya bukti lain yang mereka sudah simpan. Kan enggak mungkin semua juga dikasihnya ke Komnas HAM, wewenang mereka, masa kami paksa-paksa," imbuh Taufan.

Baca juga: Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J Kembali Muncul, Komnas Perempuan Sebut Putri Salahkan Diri Sendiri

Khawatir Tersangka Tinggal Bharada E Seorang

Lebih lanjut, Taufan menyoroti dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mendapatkan banyak sekali keterangan ataupun pengakuan yang berbeda-beda.

"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Taufan menjelaskan, kesaksian itu lemah dalam kasus tindak pidana umum, tidak seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.

Halaman
12