TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal tak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dilansir Tribunnews.com, Kamaruddin Simanjuntak lantas membandingkan nasib pencuri sandal dan Putri Candrawathi.
"Pencuri sandal jepit aja orang ditahan belum tentu ditangguhkan. Kenapa ini orang bunuh manusia secara terencana yang dibunuh anggota Polri lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Panggil Para Ajudan, Tawarkan Apakah Mau Menembak Brigadir J
Ia menjelaskan bahwa alasan Putri Candrawathi tak ditahan karena memiliki balita juga tidak relevan.
Pasalnya, banyak tersangka yang tengah hamil maupun akan melahirkan tetap ditahan oleh pihak kepolisian.
"Itu banyak yang lagi hamil tua ditahan polisi, yang lagi melahirkan juga ditahan polisi. Cuman kan tersangka-tersangka lainnya duitnya nggak banyak," ungkapnya.
Karena itu, kata Kamaruddin, seharusnya Putri Candrawathi juga harus diperlakukan yang sama di mata hukum.
Namun, dia pesmistis protesnya itu tak akan didengar oleh pihak kepolisian.
"Masalah protes sih ya protes tapi kan penyidik biasanya selalu berdalih dengan kewenangan toh. Harusnya jangan diterima (penangguhan penahanan) biar dulu dia ditahan supaya cara berpikirnya itu bersih tidak dipengaruhi orang orang disampingnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Baca juga: VIDEO Komnas HAM Sebut Kembali Ada Dugaan Pelecehan Seksual yang Terjadi saat Sambo Tak di Magelang
Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi. Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Baca juga: VIDEO Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Bicarakan Peristiwa di Magelang saat Duduk Berdua di Sofa
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi.