TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian melakukan 'pembersihan' di tubuh Institusi Polri setelah sejumlah anggota diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, sebanyak 97 aparat yang diduga melakukan obstruction of justice telah selesai diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Dari jumlah tersebut, 28 orang dikategorikan melanggar kode etik polri sementara 7 lainnya dinyatakan tersangkut tindak pidana.
Baca juga: Dihubungi Ferdy Sambo, Hotman Paris Tolak Mentah-mentah Jadi Pengacara Tersangka Kasus Brigadir J
Melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan.
Ia mengatakan bahwa penyidik dari Irsus sudah rampung memeriksa seluruh terduga.
Saat ini, pihaknya mulai fokus untuk mengelar persidangan komisi kode etik polri (KKEP) guna menentukan sanksi terhadap para tersangka.
"Sudah selesai (diperiksa-red) 97. Irsus sudah selesai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi," kata Dedi dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/9/2022).
Dedi menerangkan bahwa para tersangka obstruction of justice dan tindak pidana kasus Brigadir J belum akan bertambah.
Pihaknya kini berkonsentrasi untuk menyidangkan tujuh orang pejabat Polri yang terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Saat ini tujuh dulu, itu yang sudah sangat mutlak, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat cyber, itu yang sudah diputuskan," ucap Dedi.
"Apabila ada update nanti saya sampaikan."
Baca juga: Rekonstruksi Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Masih Disegani, Penyidik: Senjatanya Benar, Jenderal?
Sebagai informasi, satu dari tujuh orang tersebut adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka.
Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat meski masih mengajukan banding.
Pada hari ini, Dedi mengumumkan bahwa sidang KKEP untuk Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto telah digelar.
Sidang yang berlangsung selama 15 jam itu memutuskan bahwa bawahan Ferdy Sambo itu juga turut mendapat PTDH.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Prabowo menerangkan pangkat para aparat yang terlibat dalam tindak obstruction of justice kasus Brigadir J.
Berdasarkan pangkat, terungkap ada 1 irjen pol yakni Ferdy Sambi, kemudian brigjen pol 3, kombes 6, AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, dan bharada 2.
Baca juga: Berang Komnas HAM Getol Bela Putri Candrawathi, Pihak Brigadir J Tuntut Bukti Pelecehan
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 13.12:
IPW Sebut Ferdy Sambo Antek-anteknya Mafia Polisi
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyatakan komplotan Irjen Ferdy Sambo sebagai mafia di tubuh Polri.
Dilansir TribunWow.com, hal ini dilandasi tindakan kejahatan yang dilakukan terkait upaya penutupan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Sugeng, kelompok yang diklaim mayoritas anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih tersebut sudah memenuhi tiga faktor untuk disebut sebagai mafia.
Baca juga: Teka-teki Pembicaraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Jadi Pemicu Tewasnya Brigadir J
Hal ini diungkapkannya dalam tayangan wawancara di kanal YouTube Narasi Newsroom, Jumat (12/8/2022).
"Sambo dan 31 orang yang sukarela terjun ke jurang ini adalah mafia. Karena apa? Mafia kan kerjanya adalah bergerak dalam dunia kejahatan ya," kata Sugeng.
Menurutnya, kelompok Ferdy Sambo bekerja sistematis layaknya mafia dengan melakukan upaya penutupan kasus pelanggaran.
"Yang mereka lakukan kan jahat, mafia juga bekerja bagaimana menutupi kasus-kasus pelanggaran hukum dengan cara membunuh saksi, menyuap, mengarang cerita bohong, ini sama dengan mafia. Mafia juga sistematis bekerjanya."
Selain itu, kelompok ini telah diatur dalam struktur tertentu sesuai dengan kepangkatan yang dimiliki.
"Kemudian terstruktur, ada strukturnya ini dari bintang dua, bintang satu, silakan bantah deh yang enggak setuju," lanjutnya.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Disebut Janjikan Uang Tutup Mulut Rp 1 M ke Bharada E, Ini Reaksi Ayah Brigadir J
Terakhir, Sugeng mengatakan bahwa kelompok ini bergerak secara masif dan terdiri dari sejumlah golongan.
Terbukti dari terbongkarnya keterlibatan 31 polisi yang berasal dari Propam, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.
"Terus dia masif. Masif nih dari kesatuan yang berbeda-beda. Sambo dari Propam, ada dari Polres Jakarta Selatan, ada Bareskrim, ya ada juga Polda Metro Jaya. Ini berbeda-beda," ucap Sugeng.
Menurutnya, kebanyakan anggota yang terlibat merupakan mereka yang tergabung dalam Satgasus Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo.
"Ternyata muaranya, rumah mereka tuh di Satgasus (Merah Putih). Itu kan dari beberapa mereka itu anggota Satgasus yang sudah dicocok-cocokin, walaupun tidak semuanya," tandas Sugeng.
Dikatakan satgasus bentukan eks Kapolri Jenderal Tito Karnavian tersebut memiliki tugas untuk menangani kasus hukum atensi.
Antara lain yakni kasus Psikotropika, narkoba, TPPU, korupsi, dan IT yang disebut sebagai bidang mewah dengan keterlibatan uang yang begitu besar.
Sebagai informasi, setelah terungkapnya kasus Brigadir J, Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo resmi membubarkan Satgasus Merah Putih pada Kamis (11/8/2022).(TribunWow.com/Via)