"Itu kan perbedaan yang cukup subtantif."
Baca juga: Kata Eks Pengacara Bharada E Jelang Rekonstruksi Brigadir J: 4 Saksi Bohong Lawan 1 Saksi Jujur
Menurut Taufan, perbedaan tersebut tak akan menjadi masalah karena pasti diuji kembali saat persidangan.
"Ya silakan masing-masing pihak berbeda, itu kan hak mereka dalam rekonstruksi. Nanti di pengadilan mereka juga punya hak membantah, membuat keterangan lain," jelas Taufan.
Disebutkan pula bahwa keputusan hakim akan dibuat berdasar tuntutan jaksa yang disusun dari hasil penyidikan Polri.
Oleh karenanya, hal inilah yang perlu menjadi perhatian dan penting untuk dimaksimalkan.
"Tapi kan hakim akan memutuskan berdasarkan tuntutan oleh jaksa. Dari mana tuntutan jaksa? Dari penyidikan polisi."
"Maka memperkuat penyidikan dan nanti penuntutan itu jadi poin paling penting supaya dalam persidangan nanti, seluruh rekonstruksi yang sudah disusun penyidik itu memang diterima oleh hakim.(TribunWow.com/Via)