Polisi Tembak Polisi

Pengacara Sebut Permohonan Putri Candrawathi agar Tak Ditahan Dikabulkan: Alasan Kemanusiaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memberi arahan saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Di depannya berdiri seorang pria yang menjadi pemeran pengganti Brigadir J.

Ia pun juga memastikan Putri Candrawathi selalu kooperatif di setiap pemanggilan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

"Kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," beber Arman.

Diberitakan Wartakotalive.com, Arman Hanis belum tahu pasti mulai hari apa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi kembali dilakukan pada minggu depan.

"Belum tahu juga, belum. Insya Allah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan. Jadi proses pembuktiannya teman-teman media juga bisa lihat," ujarnya, Kamis.

Sebelumnya, sebanyak 23 pertanyaan diberikan kepada Putri Candrawathi dalam pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Tak Gubris Ancaman Deolipa, Ini Alasan Penyidik Polri Belum Tangkap Putri Candrawathi

Pemeriksaan kali ini adalah konfrontir soal keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Para tersangka yang juga dihadirkan yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik," imbuh Arman.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu.

Di awal penetapannya sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri Candrawathi karena disebut sedang sakit.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonan Putri Candrawathi agar Tak Ditahan Dikabulkan, Pengacara Sebut karena Alasan Kemanusiaan