TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melaporkan Briptu Martin Gabe.
Dilansir TribunWow.com, Minggu (28/8/2022), pengacara Kamaruddin Simanjuntak juga melaporkan mantan atasan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dari laporan itulah terungkap sosok dan peran Martin Gabe dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Bantah Isu Brigadir J Bopong Putri di Magelang, Deolipa Ungkap Pembuat Skenario Selain Ferdy Sambo
Kamaruddin melaporkan ketiganya di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Hal ini terkait laporan palsu bahwa Brigadir J melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap Putri, yang terbukti hanya rekayasa.
Selain itu, juga laporan palsu terkait upaya pengancaman dan penodongan yang disebut dilakukan Brigadir J.
"Hari ini telah resmi kita laporkan, Ibu Putri, Ferdy Sambo, dan Briptu Martin Gabe, karena mereka membuat persangkaan atau pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan," ucap Kamaruddin dilansir kanal YouTube KOMPASTV.
Ia kemudian mengungkap kejanggalan laporan yang seluruh prosesnya tertanggal pada hari kematian Brigadir J, Jumat (8/7/2022).
"Di mana persangkaan atau pengaduan palsu itu administrasinya dalam satu hari, laporannya hari itu tanggal 8, lidik-sidiknya hari itu juga, SPDP-nya hari itu, pokoknya ajaiblah."
Baca juga: Laporan Putri Candrawathi Terbukti Palsu, Polisi Sebut Brigadir J Tak Lecehkan Istri Ferdy Sambo
Kamaruddin kemudian menjelaskan bahwa Martin Gabe adalah anggota polisi di Polres Jakarta Selatan.
Ia diduga diperintah Ferdy Sambo untuk membuat laporan model A.
"Martin Gabe ini adalah anggota Polres Jakarta Selatan. Dia membuat laporan model A diduga atas perintah Ferdy Sambo."
"Laporan model A itu artinya kejahatan itu diketahui oleh penyidik dan penyidik yang menjadi pelapor," terang Kamaruddin.
Ketika ditanya, Kamaruddin meyakini bahwa Martin Gabe ikut menyaksikan kondisi di TKP setelah pembunuhan berlangsung.
"Kemungkinan besar (Martin Gabe berada di TKP), makanya dia membuat laporan atau dia diperintah (Ferdy Sambo)," ungkap Kamaruddin.
"Laporannya model A, dan itu juga sudah dihentikan," tandasnya.
Baca juga: IPW Bongkar Anggota DPR dan Kombes Polri yang Bela Ferdy Sambo terkait Pembunuhan Brigadir J
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.57:
Potensi Hukuman Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe
Laporan tindak pidana pelecehan dan percobaan pembunuhan yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terbukti hanya rekayasa.
Dilansir TribunWow.com, nasib Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo dan Briptu Martin Gabe sebagai pelapor hingga kini belum ditentukan.
Lantas, apakah keduanya terancam hukuman akibat dianggap menghalangi penyidikan?
Baca juga: Teka-teki Pembicaraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Jadi Pemicu Tewasnya Brigadir J
Ditanya mengenai hal ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto enggan memberikan jawaban terang.
Ia hanya mengatakan bahwa nasib Putri maupun Martin Gabe ada di tangan Timsus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus dikutip Tribunews.com, Sabtu (13/8/2022).
Sebagai informasi, Putri Candrawati melaporkan Brigadir J melakukan pengancaman dan pelecehan padanya di rumah Dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/72022).
Pada saat yang sama, Briptu Martin Gabe juga melaporkan Brigadir J atas percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kedua laporan ini awalnya ditangani Polres Jakarta Selatan dan berlanjut ke tingkat penyidikan sebelum kemudian ditarik Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Sempat Jambak Rambut Brigadir J, Berikut Kronologi Sesuai Pengakuan Bharada E
Kemudian pada Jumat (12/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan kasus ini dihentikan.
"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tegas Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta.
Menurut laporan KOMPASTV, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.
Tindak pidana ini termuat secara jelas dalam Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika menilik pasal tersebut, baik Putri maupun Martin Gabe bisa dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 9 bulan hingga denda maksimal Rp 4.500.
Pasal 221 KUHP
(1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– :
1e. barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya dari pada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian; (K.U.H.P. 119, 124, 126, 216, 331).
2e. barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan (K.U.H.P. 180 s, 216, 222, 231 s)
(2) Peraturan ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan yang tersebut itu dengan maksud akan meluputkan atau menghindarkan bahaya penuntutan terhadap salah seorang kaum keluarganya atau sanak saudaranya karena perkawinan dalam keturunan yang lurus atau dalam derajat yang kedua atau yang ketiga dari keturunan yang menyimpang atau terhadap suami (isterinya) atau jandanya. (K.U.H.P. 166, 367).(TribunWow.com/Via)