Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pihak kepolisian sampai saat ini masih menunggu keterangan dari PC terkait motif kasus Brigadir J.
Namun Listyo menyampaikan sementara ini motif dalam kasus ini adalah perkara kesusilaan atau perselingkuhan.
"Saat ini kami sampaikan bahwa motif ini dipicu adanya laporan dari Ibu PC terkait dengan masalah-masalah kesusilaan," jelas Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
"Isunya antara pelecehan dan perselingkuhan ini sedang kami dalami."
"Jadi tidak ada isu di luar itu," sambungnya.
Listyo menjelaskan pada saat kejadian, Irjen Sambo marah seusai mendengar PC membeberkan soal kejadian asusila yang terjadi di Magelang.
Versi Pengacara
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, keterangan lain disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin tidak mengungkit soal isu sensitif dalam motif pembunuhan kliennya.
Ia mengatakan, Brigadir J dibunuh karena dendam.
"Sudah tahu saya (motifnya). Karena dendam itu," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Pegang Rahasia Polisi hingga Bisa Tentukan Nasib Aparat, Ini Alasan Irjen Sambo Miliki Pengaruh Kuat
Tetapi tidak dijelaskan kenapa bisa terjadi dendam yang berujung pada pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin hanya menyampaikan bahwa motif akan dibuka oleh pihak kepolisian.
"Betul, kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik kan gitu," ungkapnya.
Versi Mahfud MD