Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022). (Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra/Reza Deni, Kompas.com, Kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jawaban Polri setelah Ferdy Sambo Ajukan Banding Sidang Etik: Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja