TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sempat membuat skenario bohong, Irjen Ferdy Sambo kala itu mengaku istrinya yakni Putri Candrawathi alias PC menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J di Jakarta.
Dikutip TribunWow, kini Irjen Ferdy Sambo kembali meralat motifnya bahwa pelecehan terjadi di Magelang.
Berikut penjelasan sejumlah pihak terkait motif kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Pakar Duga Ada 2 Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Singgung soal Isu Konsorsium 303
Versi Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pihak kepolisian sampai saat ini masih menunggu keterangan dari PC terkait motif kasus Brigadir J.
Namun Listyo menyampaikan sementara ini motif dalam kasus ini adalah perkara kesusilaan atau perselingkuhan.
"Saat ini kami sampaikan bahwa motif ini dipicu adanya laporan dari Ibu PC terkait dengan masalah-masalah kesusilaan," jelas Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
"Isunya antara pelecehan dan perselingkuhan ini sedang kami dalami."
"Jadi tidak ada isu di luar itu," sambungnya.
Listyo menjelaskan pada saat kejadian, Irjen Sambo marah seusai mendengar PC membeberkan soal kejadian asusila yang terjadi di Magelang.
Versi Pengacara
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, keterangan lain disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin tidak mengungkit soal isu sensitif dalam motif pembunuhan kliennya.
Ia mengatakan, Brigadir J dibunuh karena dendam.