Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tersangka, Pengacara Tantang Pembuktian Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). Terbaru, pengacara Putri Candrawathi ingin kasus yang menjerat kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan, Jumat (18/8/2022).

Putri Candrawathi Bukan Tersangka Sembarangan

Putri Candrawathi (PC) istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya berstatus sebagai korban.

Dilansir TribunWow.com, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai Putri sejak awal merupakan sosok yang mencurigakan.

Ia juga menyebut atasan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu bukan tersangka sembarangan.

Baca juga: Putri Candrawathi Ternyata Ada di Sekitar TKP Penembakan Brigadir J, Bukti CCTV Diungkap Polisi

Hal ini dituturkan dalam tayangan wawancara di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (19/8/2022).

Menurut Reza, kehadiran Putri seolah sengaja ditempatkan untuk membuat masyarakat berprasangka.

Pasalnya, ia mengaku mendapat pelecehan dari Brigadir J untuk membenarkan pembunuhan oleh ajudannya, Bharada Eliezer (Bharada E).

"Ya memang sejak awal kemunculan Ibu PC sudah mengundang kecurigaan, memberikan alasan pada masyarakat untuk menaruh syak wasangka," terang Reza.

Namun pada hari ini, Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka seperti halnya Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya.

Menurut Reza, perubahan ini begitu bertolak belakang dengan status awalnya sebagai korban.

"Pergeseran statusnya sedemikian ekstrem, dari yang semula mengaku dirinya sebagai seorang korban," ujar Reza.

"Karena beliau melapor ke Polda Metro Jaya, mengaku sebagai korban kejahatan seksual, kemudian bergeser posisinya menjadi saksi."

"Dan hari ini 180 derajat banting setir posisinya sekarang menjadi tersangka."

Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, termasuk Brigadir J. (Grup WA via Tribunnews.com)

Baca juga: Heran Aset Brigadir J Rp 62 Juta Beserta Rekeningnya Disita, sang Ayah: Mau Diapain Lagi?

Tak tanggung-tanggung, Putri bukan menjadi tersangka biasa, namun dikenai pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Bila terbukti bersalah, ia bisa mendapat ancaman kurungan seumur hidup hingga eksekusi mati.

Halaman
123