Polisi Tembak Polisi

Soal Dugaan Motif Penembakan Brigadir J, sang Pengacara Sebut Sosok yang Buat Ferdy Sambo Marah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022).

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan soal dugaan motif penembakan kliennya.

Brigadir J disebut mengalami pembunuhan berencana karena membocorkan informasi tentang si Cantik kepada Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa awalnya Putri menanyakan perihal keberadaan suaminya Irjen Ferdy Sambo yang jarang pulang ke rumah.

"Diduga almarhum ini dituduh memberi informasi tentang kenapa si bapak tidak pulang ke rumah. Lalu dicariin oleh si ibu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Laporkan Ferdy Sambo atas Dugaan Suap, Saor Siagian: Jangan Ada yang Menari di Atas Mayat Brigadir J

Kamaruddin menuturkan Ferdy Sambo lantas menuduh Brigadir J telah membocorkan soal si Cantik kepada istrinya.

Namun, ia enggan membeberkan identitas si cantik yang di balik kasus tersebut.

"Diduga almarhum itu memberikan informasi tentang keberadaan si cantik dan lainnya itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Ferdy Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Rp 200 Juta Mengalir dari Rekening Brigadir J, Kamaruddin: Masih Bisa Bertransaksi dari Kuburannya

“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” lanjut dia.

Adapun atas emosi Sambo itu, lanjut dia, Ferdy Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.

Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci.

Baca juga: Ungkap Upaya Melawan Timsus Membuka Kasus Brigadir J, IPW: Ada Pergerakan 20 Orang, Ini Polisi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.

Halaman
12