Polisi Tembak Polisi

Istri Irjen Sambo Sebenarnya Diuntungkan jika Cepat Beri Pengakuan soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purnawirawan Susno Duadji menyarankan agar Putri Candrawathi alias PC segera berbicara soal kasus pembunuhan Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

TRIBUNWOW.COM - Putri Candrawathi alias PC adalah saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang menewaskan ajudan suaminya yakni Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pengakuan terbaru eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, istrinya yakni Putri dilecehkan oleh Brigadir J ketika mereka berada di Magelang, Jawa Tengah.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, sementara itu Putri selaku pihak yang diduga menjadi korban sampai saat ini sama sekali belum memberikan keterangan dengan dalih trauma.

Baca juga: Sosok Kuat Maruf, Sopir Istri Ferdy Sambo Diungkap Tetangga, Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J?

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purnawirawan Susno Duadji menjelaskan bahwa pengakuan dari Putri tergolong penting sebab yang bersangkutan berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika pembunuhan dan dugaan pelecehan terjadi.

Susno menyebut, tidak menutup kemungkinan juga bahwa Putri terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diskenario oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Tidak menutup kemungkinan dia turut serta atau ikut membantu atau menutupi suatu peristiwa kejahatan," terang Susno.

"Mau atau tidak dia diperiksa, sebenarnya akan menguntungkan dirinya kalau dia mau diperiksa bisa meringankan."

Susno mengatakan, pada akhirnya jika Putri terbukti menjadi tersangka maka pengakuan Putri tidak akan lagi dipertimbangkan atau diprioritaskan.

"Jadi sebaiknya segera mungkin bicara," ujarnya.

Diketahui, permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi ditolak.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, saat LPSK menyampaikan penolakan, sempat diungkit bahwa Putri memiliki tanda-tanda masalah kejiwaan.

Kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak melihat Putri hanya berpura-pura stres.

"Itu dibuat-buat gangguan jiwa, bukan gangguan jiwa," ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin turut mengungkit bagaimana Putri diduga sempat mencoba melakukan penyuapan.

"Buktinya dia kalau diduga menyuap dia waras," ujar Kamaruddin.

Halaman
123