Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang dilakukan oleh Putri dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum yang berjalan yakni obstruction of justice.
"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul, Sabtu (13/8/2022).
"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.
Dalam Pasal 220 KUHP dituliskan barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Diketahui selain laporan oleh Putri, ada satu laporan lain yang dikategorikan sebagai obstruction of justice.
Dalam laporan yang kedua, Brigadir J dipolisikan atas tuduhan melakukan percobaan pembunuhan kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca juga: Sosok Ronny Talapessy, Pengacara Baru Bharada E, Gantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin
Sebagai informasi, Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J melakukan pengancaman dan pelecehan padanya di rumah Dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/72022).
Pada saat yang sama, Briptu Martin Gabe juga melaporkan Brigadir J atas percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kedua laporan ini awalnya ditangani Polres Jakarta Selatan dan berlanjut ke tingkat penyidikan sebelum kemudian ditarik Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian pada Jumat (12/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan kasus ini dihentikan.
"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tegas Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta.
Menurut laporan KOMPASTV, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.
Tindak pidana ini termuat secara jelas dalam Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika menilik pasal tersebut, baik Putri maupun Martin Gabe bisa dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 9 bulan hingga denda maksimal Rp 4.500.
Pasal 221 KUHP