Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Dampak bagi Penyidik dan Pelapor Kasus Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J yang Kini Disetop

Putri Candrawathi membuat dua laporan palsu tentang pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api, apa konsekuensinya?

Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan terhadap istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya disetop.

Sebelum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terbongkar, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat dua laporakn ke Polres Jakarta Selatan.

Namun, setelah dilakukan penyidikan, kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J ini tak terbukti.

Oleh sebab itu, kepolisian menghentikan penyidikan tersebut.

Lantas apa konsekuensi bagi Putri Chandrawati yang diduga membuat laporan itu, serta para penyidik yang memprosesnya?

Brigjen Andi Rian pada saat konfrensi pers, Jumat (12/8/2022) malam, menyebut bahwa dua perkara ini sebelumnya sudah naik sidik.

"Selanjutnya kasus yang dilaporkan dengan korban Yosua terkait pembunuhan berencana) ternyata menjawab dua laporan tersebut," ucapnya.

Polri menganggap 2 laporan polisi (LP) itu masuk bagian obstruction of justice, atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Dia menyebut semua penyidik yang bertanggungjawab pada laporan yang dari Putri itu sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Tim Irsus.

Baca juga: VIDEO - Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ngaku Laporan PC Jadi Pemicu, Ini Hasil BAP

Obstruction of justice merupakan tindakan pidana, yang bisa dijerat dengan Pasal 221 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Namun ditinjau dari isinya, pasal 221 KUHP lebih khusus diberlakukan untuk para penegak hukum.

Sementara istri Ferdy Sambo bakal lepas dari pasal tersebut.

Saor Siagian, Koordinator Tampak, terkait rilis penghentian penyidikan dua kasus laporan Putri, dia mengatakan penyidik perlu memperjelas statu hukum Putri, istri Ferdy Sambo.

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Ariyanto Sutadi, mengaku lega atas penghentian dua kasus yang dilaporkan istri Ferdy Sambo.

"Saya lega rekayasa terkuak. Sekarang polisi sudah tegas. Satu orang yang telah mencemarkan dan membawa serta anak buahnya sudah ditahan," ungkapnya, dikutip dari Tayangan Kompas TV.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir JIrjen Ferdy SamboPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved