Polisi Tembak Polisi

Nasib Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 yang Kini Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir J

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Tak hanya memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo juga terbukti merekayasa kasus.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak hanya memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo juga terbukti merekayasa kasus menjadi seolah-olah ada baku tembak.

Kini, Irjen Ferdy Sambo yang sudah menyandang Jenderal Bintang 2 Polri ini justru terancam hukuman mati.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Berperan Beri Perintah Penembakan dan Rekayasa Kasus

Selain Irjen Ferdy Sambo, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka lain, yakni, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkap peran keempat tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Halaman
1234