Polisi Tembak Polisi

Kapolri Lakukan Pembersihan Buntut Kasus Brigadir J, 56 Polisi Diperiksa, 11 Pejabat Polri Diamankan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kapolri membeberkan jumlah anggota polisi yang diduga terlibat kasus Brigadir J.

Hal senada disampaikan Inspektorat Pengawasan Khusus (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.

Memberikan keterangan setelah Kapolri, Agung Budi mengatakan ada 56 personel yang diperiksa.

Dari total keseluruhan 31 personel diduga terlibat dan telah melanggar kode etik.

"Dijumpai ada beberapa personel diketahui mengambil CCTV dan lain-lain, oleh karena itu, Irwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," terang Agung Budi.

"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesional Polri."

Baca juga: Kapolri Singgung Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo, terkait PC?

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 03.37:

Kasus Brigadir J Disebut Aib Polri

Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menyeret puluhan nama besar divisi Polri.

Dilansir TribunWow.com, Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyebut insiden ini sebagai sebuah bom atom.

Pasalnya, dengan adanya kasus ini, citra Polri langsung jatuh di mata masyarakat akibat ulah oknum-oknumnya.

Baca juga: Kesaksian Ajudan Ferdy Sambo Berubah-ubah terkait Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Kan Pusing Kita

Berbicara di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Jumat (5/8/2022), Aryanto Sutadi mengurai kasus ini dari mata polisi.

Ia mengatakan bahwa kasus ini jelas menjadi viral karena melibatkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini dimutasi menjabat Pati Yanma Polri.

"Kejadian yang terjadi di rumah seorang Jenderal. Beliau adalah Kadiv Propam. Kadiv Propam itu adalah simbol tingkat paling tinggi disiplin di polisi, dewanya dewa," ujar Aryanto Sutadi.

"Kasus ini saya katakan sebagai suatu bom atom yang tidak mungkin bisa di-stop dengan teknik apa pun untuk meredam publikasi atau viral."

Foto kiri: Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan mendiang ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan youtube kompastv)

Baca juga: Tak Cukup dengan Ucapan Duka, Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo dan Istri ke Jambi Lakukan Ini

Menurut penasihat Kapolri Listyo Sigit Pramono ini, kasus Brigadir J sudah memenuhi semua unsur untuk menjadi hot news.

Halaman
123