Polisi Tembak Polisi

4 Fakta Terbaru Bharada E: Tulis Surat Permohonan Maaf, Menangis hingga Menyesal Tembak Brigadir J

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut.

TRIBUNWOW.COM - Pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini membuat kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin terang.

Diketahui, Bharada E sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim Polri menetapkan anggota Korps Brimob yang disebut diperbantukan sebagai sopir Ferdy Sambo itu sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Nangis Menyesal saat Mengaku Bunuh Brigadir J, Bharada E Langsung Habiskan Waktu Lama untuk Berdoa

Penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Jo. 55 dan 56 KUHP pada 3 Agustus 2022 lalu.

Tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut paparan Mabes Polri, peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022.

Namun, Mabes Polri baru menyampaikannya kepada masyarakat pada 11 Juli 2022.

Menurut laporan Mabes Polri pada 11 Juli lalu, saat peristiwa berdarah itu Bharada E yang menggunakan pistol Glock-17 terlibat baku tembak dengan Brigadir J menggunakan pistol HS-9.

Saat itu Mabes Polri menyatakan, Brigadir J meninggal setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Masih menurut keterangan polisi pada 11 Juli, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E.

Sementara, Bharada E disebut melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.

Baca juga: Bongkar Rekayasa Penembakan Brigadir J, Bharada E Tertekan Diperintah Atasan: Tembak, Tembak, Tembak

Selain Bharada E, polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.

Akan tetapi, pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR berbeda dari Bharada E, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo. 55 dan 56 KUHP.

Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.

Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan diri menjadi justice collaborator melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman
1234