Polisi Tembak Polisi

VIDEO Temuan LPSK soal Bharada E: Bukan Penembak Jitu, Bukan Ajudan, tapi Sopir Irjen Ferdy Sambo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi kala itu tak sampai menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi.

Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.

Bharada E juga langsung ditangkap dan ditahan.

Andi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya. (*)

Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bharada E Bukan Penembak Jitu, Baru Dapat Pistol November 2021. Bukan Ajudan, Tapi Sopir Irjen Sambo