Diduga pihak tersebut berusaha mengacaukan proses penyidikan kasus Brigadir J.
"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," beber Mahfud MD.
"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti."
Di sisi lain, Mahfud MD menyatakan komitmen pemerintah untuk melindungi hak Brigadir J dan keluarga serta pihak Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Ya kita lindungi semua lah, Yosua kita lindungi hak-haknya dan keluarganya, termasuk juga Pak Sambo dan keluarganya, dan Polri kita lindungi. Nah cara melindungi itu adalah dengan membuka seterang-terangnya kasus ini," ucap Mahfud MD.
Karenanya, ia kembali memperingatkan jajaran kepolisian untuk mengikuti instruksi Kapolri.
Pasalnya, Mahfud MD menilai bahwa logika masyarakat tak bisa dibohongi.
"Jadi ikuti saja arahan Kapolri bahwa ini akan dibuka secara transparan ke publik, karena public common sense itu tidak bisa dibohongi."
Baca juga: Sebut Inisial A, Pengacara Curiga Ada Usaha Tutupi Kasus Kematian Brigadir J: Makhluk Tersembunyi
Kondisi Jenazah Brigadir J Menurut Dokter Keluarga
Dalam proses autopsi ulang Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diketahui ada dua dokter perwakilan dari keluarga yang mengikuti proses tersebut.
Kedua dokter perwakilan keluarga itu menyebut ada luka selain luka tembak ditemukan pada jasad Brigadir J.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.
Dokter dari pihak keluarga mengonfirmasi adanya empat luka tembak di jenazah Brigadir J:
- Luka tembak kepala tembus ke hidung.
- Luka tembak di leher tembus ke bibir.