Polisi Tembak Polisi

VIDEO - DPR Minta Publik Tak Vonis Siapapun sebagai Pelaku dalam Kasus Brigadir J sebelum Terbukti

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (PBHI), Imparsial dan Human Rights Working Group (HRWG), Kontras, ICW, YLBHI, ICJR, Setara Institute, Elsam, LBH Pers, hingga Walhi kasus kematian Brigadir J yang menjadi sorotan publik perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri.

”Proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel serta menjadi penegaskan kembali akan reformasi Polri," ujar Direktur PBHI, Julius Ibrani, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Brigadir J Curhat seolah Tahu akan Mati, Kuasa Hukum Ragu Yosua Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo

"Dalam perjalanannya, proses reformasi kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Salah satu persoalan yang perlu di benahi adalah terkait dengan masih terjadinya penggunaan kekuatan dan penyalahgunaan kewenangan yang tidak proporsional dan berlebihan yang berdampak pada terjadinya aksi-aksi kekerasan dan tindakan sewenang-wenang lainnya," imbuhnya.

Terkait Kematian Brigadir Yosua harapan yang sama disampaikan Al Araf Peneliti Senior Imparsial.

Ia meminta agar berbagai fakta-fakta hukum yang terjadi perlu dibuka secara terang benderang kepada masyarakat.

"Koalisi menilai beragam spekulasi dan kejanggalan yang berujung pada pertanyaan di publik dan keluarga korban terkait dengan kasus ini perlu di jawab secara transparan dan akuntabel oleh tim yang telah di bentuk oleh Polri."

Baca juga: Tak Lagi Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E Ditarik ke Brimob seusai Kasus Brigadir J Mencuat

"Kerja tim dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi perhatian serius oleh masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini," kata dia.

Sementara, Direktur HRWG, Daniel Awigra, mendesak agar peran-peran lembaga pengawasan eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM perlu juga melakukan pengawasan yang efektif terhadap kasus ini.

Peran lembaga-lembaga eksternal itu perlu bekerja secara profesional dan penting untuk menjaga jarak di dalam melakukan pengawasannya demi tercipatnya pengawasan yang independen dan akuntabel.

"Khusus penggunaan kekuatan senjata api oleh kepolisian, kami menilai memang menjadi masalah serius yang perlu di benahi dalam institusi kepolisian. Aparat kepolisian perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api," kata Daniel. (*)

Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Brigadir J, Publik Diminta Tak Vonis Siapapun sebagai Pelaku Sebelum Terbukti di Pengadilan