TRIBUNWOW.COM - Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah singgah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak meyakini akan semakin mudah mencari tahu penyebab luka Brigadir J dengan melihat pakaian yang dipakai oleh Brigadir J pada saat baku tembak terjadi.
Dikutip TribunWow.com dari YouTube Refly Harun, Kamaruddin mengaku tidak tahu saat ini pakaian terakhir Brigadir J ada di mana.
Baca juga: H-1 Kasus Baku Tembak, Brigadir J Curhat akan Dibunuh, Kekasih Tanya Skuat Lama atau Baru?
"Bajunya sampai sekarang tidak tahu kita sama siapa," kata Kamaruddin.
"Baju yang dipakai pada saat pembantaian itu."
Kamaruddin menjelaskan bagaimana jika Brigadir J ditembak ataupun disayat maka akan terlihat bekas serangan dari kerusakan di pakaian Brigadir J.
"Di mana sepatu, kaos kaki dan baju PDH-nya," kata Kamaruddin.
Di sisi lain, dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan pakaian Brigadir J saat ini telah dibawa ke laboratorium forensik (labfor) untuk diselidiki.
"Semua sudah disita dan sudah diperiksa oleh labfor masalah DNA-nya, kemudian bukti-bukti visual lainnya semua diperiksa," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022) malam.
Irjen Dedi menjelaskan, selain pakaian, ada barang bukti lain yang ikut disita untuk didalami.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berjanji akan mengawal kasus kematian Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menekankan agar hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J diungkap ke publik.
Ketua Kompolnas RI itu pun juga mengakui adanya upaya untuk mengacaukan informasi mengenai kasus ini.
Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022), Mahfud MD menilai hasil ekshumasi atau autopsi jenazah Brigadir J nantinya perlu disiarkan untuk publik.
Ia juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Kesehatan tidak melarang jika hasil autopsi tersebut diumumkan.