Pasalnya, sebelumnya Jokowi telah menyoroti kasus ini dan meminta ketegasan serta keterbukaan dalam proses hukum berjalan.
"Penolakan Polri sudah melanggar perintah Presiden untuk obyektif dan tidak ada yang ditutupi," ujar Sugeng saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
"Autopsi ulang adalah jalan membuka tabir kalau tidak diautopsi ulang sudah tutup buku (kasus selesai)."
Sugeng mengatakan bahwa hasil autopsi serta kebenaran isinya perlu dipertanyakan demi kelancaran proses penyidikan.
"Harus dipertanyakan apakah sudah ada hasil autopsi. Apa isi autopsi tersebut? sikap tidak mau autopsi ulang adalah sikap melawan rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Istri Irjen Sambo Dibantu Tim Psikolog agar Bisa Tidur, Kini Malu hingga Takut Temui Orang Lain
Polisi Tolak Autopsi Ulang Jasad Brigadir J
Sebelumnya diberitakan bahwa pihak kepolisian telah menanggapi permintaan keluarga untuk melakukan autopsi ulang pada jenazah Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Polri menolak melakukan autopsi kembali lantaran jasad tersebut sudah melalui visum pertama.
Alih-alih, kepolisian berjanji akan mengungkap seluruh hasil autopsi kepada publik
Baca juga: Dukung Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo Buntut Kasus Brigadir J, Aktivis: Kepercayaan Publik Terjaga
Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Ia menanggapi permintaan keluarga Brigadir J yang disampaikan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak untuk dilakukan autopsi ulang.
Menurut Dedi Prasetyo, jasad Brigadir J sudah dilakukan autopsi sehingga tidak perlu adanya pengulangan.
Ia pun berjanji untuk mengungkap hasil visum et repertum yang sudah dilakukan di rumah sakit Polri.
"Sudah diautopsi nanti akan disampaikan," kata Dedi Prasetyo.
Untuk menjaga agar informasi yang disampaikan terbuka dan bisa dipercaya, Polri nantinya akan menggandeng Komnas HAM.