TRIBUNWOW.COM - Dugaan baru terkait kematian Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diungkap oleh kuasa hukum keluarga.
Dilansir TribunWow.com, pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan dua titik yang mungkin menjadi lokasi tewasnya Brigadir J.
Ditemui seusai memasukkan laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022), Kamaruddin memberikan keterangan lengkap.
Baca juga: Laporkan Dugaan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Saya Lihat Video Justru Dia Disiksa
Ia menyebutkan bahwa dugaan, bukti hingga pasal-pasal yang disangkakan sudah diterima oleh pihak kepolisian.
Seusai membeberkan kondisi jasad Brigadir J, Kamaruddin mengatakan dugaan baru terkait waktu dan lokasi kematian korban.
Disebutkan bahwa Brigadir J tewas antara pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Sementara itu, lokasi kematian atau locus delicti ada pada dua titik yang dicurigai.
Sebagai informasi, Brigadir J dilaporkan tewas setelah terlibat baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta pukul 17.00 WIB, Jumat (8/7/2022).
Ia tewas setelah menembakkan peluru lantaran ketahuan ketika diduga melakukan pelecehan pada istri Kadiv Propam.
"Tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022, antara pukul 10 pagi hari sampai dengan pukul 17.00 WIB," kata Kamaruddin.
Menurut keterangan keluarga sebelumnya, Brigadir J mengawal keluarga Ferdy Sambo dari Magelang ke Jakarta pada hari itu.
Ia bertugas menemani Ferdy Sambo dan sang istri, PC, yang mendampingi anaknya di Sekolah Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah.
Pukul 10.00 WIB, Brigadir J sempat menghubungi keluarga sebelum kemudian tak bisa dihubungi pada pukul 17.00 WIB.
Kuasa hukum pun menyimpulkan bahwa kematian Brigadir J bisa saja terjadi di perjalanan Jakarta-Magelang, atau di rumah Ferdy Sambo.
"Locus delicti-nya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta, itu alternatif pertama," beber Kamaruddin.