Terkini Nasional

Update Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Ahyudin Berada di Bareskrim Polri selama 11 Jam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri lembaga kemanusiaan Aks Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. Terbaru, Ahyudin selesai diperiksa Bareskrim Polri soal dugaan dana penyelewengan donasi.

Hingga kini, pendiri ACT masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Pencucian Uang hingga soal Dana Sosial

Tak hanya itu, Ramadhan juga menyebut petinggi ACT, yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar, diduga telah melakukan pencucian uang.

Bahkan mereka diduga melakukan penyelewengan dana sosial korban pesawat Lion Air JT-610.

"Dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan, Sabtu (9/7/2022), seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.

Atas tindakan yang mereka lakukan, keduanya terancam bakal dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000," lanjut Ramadhan.

Kendati demikian, kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan dan keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "11 Jam Diperiksa, Mantan Presiden ACT Ahyudin Dicecar 22 Pertanyaan oleh Bareskrim Polri."