Terkini Nasional

Donasi ACT Puluhan Miliar per Bulan, Dugaan Penyelewengan Bisa sampai Rp 12 Miliar Masuk Kantong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor ACT. Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut mendapatkan Rp 60 miliar donasi tiap bulan, dari hasil tersebut diduga ada penyelewengan mencapai Rp 12miliar

TRIBUNWOW.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan pernyataan soal Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

ACT disebut memangkas hingga 20 persen dari hasil donasi yang dikumpulkan setiap bulannya.

Sementara dikatakan Ahmad Ramadhan, uang donasi yang terkumpul mencapai Rp 60 miliar per bulan.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Ahyudin Berada di Bareskrim Polri selama 11 Jam

Sehingga uang yang bisa dikantongi ACT bisa mencapai Rp12 miliar setiap bulannya.

Uang itulah yang dipangkas oleh pengurus ACT.

"Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp 60.000.000.000 setiap bulannya dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp 6.000.000.000 sampai dengan Rp 12.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Ramadhan menjelaskan jumlah itu didapatkan ACT dari hasil mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat.

Baca juga: Hasil Temuan Kasus ACT, Rp 30 Miliar Masuk Rekening Pengurus hingga Diduga Terafiliasi Al Qaeda

Di antaranya, Donasi Masyarakat Umum, Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga.

Ia menuturkan uang hasil pemangkasan ACT itu dipakai untuk keperluan pembayaran gaji pengurus hingga dana operasional yayasan.

"Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus.

Halaman
12