Pin emas itu diberikan atas prestasi yang telah diukir Giadi dalam melaksanakan tugas sebagai personel Satgas Nusantara.
Satgas Nusantara itu bertugas menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai dan sejuk pada pelaksanaan pilkada serentak 2018, pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif 2019.
Pelaku penyiraman kopi panas ke kaki Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho resmi berstatus tersangka.
Tersangka berinisial MR (19), warga Ploso, Jombang.
Ketetapan status hukum terhadap pelaku penyiraman air panas pada kaki Kasat Reskrim Polres Jombang itu, dilakukan sejak Jumat (8/7/2022). Bahkan tersangka, juga sudah ditahan di Mapolres Jombang.
Tersangka dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 19 tahun 2022 yang berbunyi, "Barang siapa orang-orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa dalam penyidikan, dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun".
Baca juga: 2 Tahun Anak Kiai di Jombang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Sidang Praperadilan Digelar
3. Tabrak barikade polisi
Aksi anarkis lain yang dilakukan pendukung anak kiai Jombang adalah nekat menabrak barikade polisi di pintu utama ponpes.
Seperti diketahui, saat berupaya menangkap Mas Bechi ratusan polisi membuat barikade di depan ponpes.
SEorang pria berinisial WH, warga Sidoarjo, nekat penabrak barikade di pintu utama ponpes mengendarai motor
Selain itu ada juga MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.
Lalu, SA, warga Lamongan yang memprovokasi massa untuk merusak barikade petugas dengan kekerasan.
Ketiganya akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka seperti Dede dan MR.
Dalam aksi anarkis ini, polisi juga membawa 318 pendukung Mas Bechi.
Namun mereka akhirnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat sebagai aktor utama yang memprovokasi dan menginisiasi upaya perlawanan tersebut.