"Sesudah Munas tersebut tetap Pengadilan Negeri Medan membatalkan anggaran dasar tersebut."
"Jadi di berbagai halaman di putusan Pengadilan Tinggi diakui objek perkara yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri yaitu perubahan anggaran dasar." lanjut Hotman Paris.
Pengacara 62 tahun itu, menegaskan bahwa dirinya hanya membacakan fakta hukum yang berisi putusan Pengadilan Lubuk Pakam.
"Terserah pada kalian menfsirkan apa konsekuensinya terhadap organisasi tersebut, saya hanya membacakan isi fakta hukum yang berisi putusan terbuka untuk umum, oleh karenanya saya tidak pernah mengucapkan hoaks karena saya ahli hukum," tandas Hotman Paris.
(TribunWow.com)
Baca berita terkait Hotman Paris