TRIBUNWOW.COM - Apakah seorang muslim boleh membayar zakat fitrah dua kali, misal membayar di tempat tinggal saya saat ini (perantauan) dan satunya lagi di kampung halaman?
"Boleh-boleh saja, tapi yang sah sebagai zakat itu sekali saja," ujar Ustaz Wahid Ahmadi dari Ikatan Dai Indonesia Jawa Tengah saat dihubungi TribunWow.com.
"Yang lain-lain mau tujuh kali atau delapan kali itu boleh."
"Nah yang lain-lain itu nilainya berarti sedekah," sambungnya.
Baca juga: Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras Hasil Mengutang? Ini Kata Ustaz
Apa Itu Zakat Fitrah dan Bagaimana Hukumnya?
"Zakat fitrah, fitrah itu artinya kejadian manusia.
Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya, nah karena dia zakat jiwa. maka setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati.
Jadi kalau misalnya ada orang yang lahir pada saat hari terakhir Ramadan, lahir malam hari besoknya Idul Fitri, maka dia sudah harus dizakati.
Karena dia sudah hidup sebelum Idul Fitri.
Bahkan ada yang mengatakan bahwa sebelum salat Idul Fitri lahir, itu sudah harus bayar zakat ya.
Kalau sesudah salat ya enggak, itu karena dia adalah zakat fitrah, menzakati jiwa.
Yang kedua hukumnya apa? Wajib, wajib diberikan.
Itu masuk dalam Rukun Islam yang ke-5 ya, memberikan zakat.
Zakat mal dan zakat fitrah, kedua-duanya sama, wajib hukumnya," tutur Ustaz Wahid Ahmadi.
Berikut tata cara dan niat membayar zakat fitrah