Terkini Nasional

Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Ini Syarat Pemudik yang Belum Vaksin Booster: Tes Antigen atau PCR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik lebaran. Terbaru, Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran di tahun 2022 ini.

TRIBUNWOW.COM - Berikut ini syarat mudik lebaran bagi masyarakat yang belum di vaksin lengkap.

Dilansir Tribunnews.com, Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran di tahun 2022 ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, masyarakat yang hendak mudik lebaran diwajibkan sudah vaksinasi booster.

"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran, dipersilahkan. Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster," ujar Presiden Jokowi melalui keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Aturan Mudik Lebaran 2022, bagi Warga yang Belum Terima Vaksin Booster Masih Boleh Pulang Kampung

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunaidi Sadikin menyampaikan, masyarakat yang sudah vaksin booster tidak perlu tes Antigen maupun PCR.

"Kalau yang (vaksin) boosternya lengkap, tidak usah tes" ujar Budi melalui keterangan pers di kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (23/3/2022).

Apa syarat mudik bagi masyarakat yang belum di vaksin lengkap?

Menkes menjelaskan, masyarakat yang hendak mudik lebaran namun belum divaksin lengkap, ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Angin Segar Jelang Ramadhan 2022, Pemerintah Bolehkan Sholat Tarawih di Masjid dan Mudik Lebaran

Bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan melakukan tes PCR.

Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua dan belum booster, diwajibkan tes Antigen

Nantinya, akan ada tempat-tempat vaksinasi gratis di beberapa pos bagi masyarakat yang hendak vaksin booster sebelum mudik.

"Kalau baru vaksinasi dua kali, harus tes Antigen. Tapi kalau baru satu kali vaksin, harus tes PCR," ujar Menkes.

Baca juga: Viral Wanita di NTT Nekat Kejar Mobil Presiden Jokowi yang Sedang Melaju, Ini Kronologinya

Cara Daftar Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi;

2. Masuk dengan akun yang terdaftar;

Halaman
12