"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelas Kombes Djuhandani.
Saat ini pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman
hukuman penjara 15 tahun.
Serta Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. (TribunWow.com/Via/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 5 Fakta Pembunuhan Bidan Sweetha dan Anaknya, Kenal di Program Vaksinasi dan Sempat Dilamar Pelaku, Cinlok Saat Vaksinasi Berujung Maut, Dony Habisi Ibu dan Anak Bergiliran Lalu Akting Kehilangan, dan Sosok Bidan Suwita, Korban Pembunuhan di Jembatan Tol Semarang, Single Parent yang Ceria dan Supel