"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.
"Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan."
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," tambahnya.
Terkait kasus aplikasi berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.
Di antaranya UU ITE hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan, dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," jelas Ramadhan.
"Ada Undang Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Ramadhan turut mengungkap sejumlah barang bukti yang berhasil disita.
"Ada handphone jenis Iphone 13 milik tersangka," ungkap Ramadhan.
"Kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan."
"Ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex," lanjutnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa laporan keuangan atas nama Doni Salmanan.
"Ada satu bundle mutasi rekening bank atas nama tersangka," tandas Ramadhan.
"Dan ada bundle bukti transfer deposit dan withdraw."
"Terakhir satu flashdisk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia/Ayumiftakhul) (TribunnewsWiki.com/Puan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Dulu Jadi OB hingga Viral Sawer Reza Arap Rp 1 M