"Tentu setelah itu dana atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapa pun, apakah keluarga, orang lain, pihak mana pun," tegasnya.
"Yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dia lakukan maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelasnya.
Lihat videonya dari menit ke 06.00:
Baca juga: Sama-sama Terlibat Kasus Dugaan Judi Online, Ini Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan sebelum Sukses
Rekening Doni Salmanan Diblokir Rp 352 Miliar
Kasus yang menjerat trader Doni Salmanan tengah menjadi sorotan tajam publik.
Seperti yang diketahui, Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading online menggunakan platform Quotex.
Karena tengah menjadi perbincangan, pengusaha sekaligus politisi Ahmad Sahroni juga turut memberikan komentarnya atas kasus tersebut.
Dilansir TribunWow.com melalui akun Instagram @ahmadsahroni88 pada Rabu (9/3/2022), Ahmad Sahroni didapati mengunggah potongan tangkapan layar berita terkait dengan Doni Salmanan.
Dalam berita tersebut tertulis.
"Polri menyebut total kerugian yang telah dialami korban akibat investasi bodong yang dilakukan Doni Salmanan sebesar Rp 352 miliar,"
"Karena hal tersebut PPTAK dikabarkan telah memblokir semua rekening bank atas nama Doni Salmanan senilai Rp 352 miliar,"
Ahmad Sahroni pun memberikan caption di kolom keterangan foto unggahannya.
Ia menyebut bahwa Doni Salmanan top.
"Gilaaaaaaaakkkkkkk...... topppp banget DS," tulis akun @ahmadsahroni88 disertai emoticon acungan jempol.