Terkini Daerah

Ucapan Kolonel P ke Anak Buahnya untuk Buang Jasad Handi-Salsa: Ikuti Perintah Saya, Jangan Cengeng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Inf P yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Handi Dibuang dalam Keadaan Masih Hidup

Seperti diketahui, Salsa dibuang dalam keadaan tewas, sementara Handi masih hidup.

Warga di sekitar lokasi kecelakaan, yang diperiksa sebagai saksi, mengungkapkan Handi masih terlihat bernapas ketika ia dan Salsa diangkut ke dalam mobil Kolonel Priyanto.

"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernapas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," kata Wirdel, sebagaimana diberitakan TribunJakarta.com.

Hal ini juga sempat disampaikan Kabiddokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti, saat mengungkapkan hasil autopsi.

Saat dilakukan pemeriksaan luar dan dalam pada Handi, kata Hastry, ditemukan tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru.

Hal tersebut menunjukkan Handi masih hidup saat dibuang ke sungai oleh pelaku.

Selain tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru, ada luka di bagian kepala Handi.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," ungkap Hastry, Kamis (23/12/2021), dikutip dari TribunJateng.com.

"Kami temukan mayat laki-laki itu meninggal karena air."

"Jadi mayat laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya."

"Karena luka di kepala tidak mematikan," tuturnya.

Baca juga: Dalangi Aksi Buang 2 Korban Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel P Angkat Langsung Handi dan Salsabila

Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis, mulai penculikan hingga pembunuhan berencana.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan."

Halaman
123