Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).
Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.
Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas dari Penjara, Pengacara Akui Kliennya Galau hingga Sulit Tidur
Adik Ipar Sebut Akan Tunggu Angie di Rumah
Kabar kebebasan Angelina Sondakh diakui keluarga belum disampaikan pengacaranya.
Adik ipar Angelina Sondakh, Mudjie Massaid belum mendapat kabar kalau kaka iparnya akan bebas besok.
"Wah belum ada kabar ya dari pengacaranya Angie, kalau besok bebas. Cuma tau dari teman media saja," ucap Mudjie Massaid kepada Wartakotalive.com, Rabu sore.
Hanya saja Mudjie, adik mendiang Adjie Massaid itu menegaskan keluarga kemungkinan tidak menjemput Angelina Sondakh saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Kita stay at home aja," ungkapnya.
Mudjie Massaid menilai, langkah keluarga menunggu Angelina Sondakh di rumah, karena permintaan perempuan yang biasa disapa Angie ini.
"Kami pengin taat protokol kesehatan ya. Jadi kami menunggu di rumah saja, lagi covid juga," ujar Mudjie Massaid.
Namun, jika benar istri mendiang Adjie Massaid itu akan bebas, keluarga tidak menyambut kehadiran Angelina Sondakh dengan meriah.
"Ya biasa aja lah engga disambut meriah," ucapnya.
Mudjie menyebut keluarga akan menyambut kebebasan Angie dengan suka cita dan juga sederhana.
"Ya biasa aja orang datang, kita sediakan makanan," ungkapnya.
Rumah Mewahnya di Cilandak Sudah Tak Ditempati, Kemana Angelina Sondakh Pulang?