Terkini Daerah

Hari Ini Angelina Sondakh Keluar Penjara, Keluarga Pilih Tak Jemput ke Lapas: Enggak Disambut Meriah

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angelina Sondakh. Narapidana koruptor Angelina Sondakh segera keluar penjara dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Kamis (3/3/2022) hari ini.

TRIBUNWOW.COM - Narapidana koruptor Angelina Sondakh segera keluar penjara dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Kamis (3/3/2022) hari ini.

Kabar keluarnya Angelina Sondakh ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham).

Keluarnya Angelina Sondakh tentu menjadi perhatian khusus masyarakat karena lika-liku kasus yang menjeratnya.

Kendati demikian, pihak keluarga menyatakan tak akan menjemput Angelina Sondakh ke lapas karena suatu alasan.

Bagaimana persiapan kebebasan Angelina Sondakh? Berikut ulasan Tribunnews.com.

Baca juga: Sosok Angelina Sondakh, Koruptor yang Segera Bebas setelah di Penjara 10 Tahun, Ini Kasus Korupsinya

Angelina Sondakh akan Bebas Murni April 2022

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu adalah warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.

Rika mengatakan, tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika.

Dia melanjutkan, Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

Namun, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB jatuh pada 3 Maret 2022.

"Proses pengeluaran Angelina Sondakh akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata Rika.

Halaman
1234