"Dari hasil Polri gelar kemarin, Polri memutuskan kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini, Selasa (1/3/2022)," ucap Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Mengenai teknis penghentian, lanjut Dedi, karena kasus ini sudah SP21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meski tidak dihadiri yang bersangkutan.
Dikatakan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri.
"Dari pihak Jaksa akan melakukan SKP2. Terkait kasus Nurhayati, malam ini juga selesai," tegasnya..
Untuk itu, setelah kasus selesai, Polri berpesan kepada Nurhayati agar tidak takut lagi karena kasus sudah selesai.
"Saudara Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tidak perlu takut lagi, kasusnya sudah tuntas dan selesai pada malam hari ini," ucap Dedi.
Sementara itu, Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, pihaknya mengadakan gelar perkara kasus Nurhayati pada 25 Februari 2022 lalu.
Dari hasil gelar perkara ditemukan bahwa Nurhayati terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDesa, namun tak memiliki niatan jahat.
“Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat,” ucap Cahyono, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KASUS Nurhayati Cirebon Dihentikan Tak Semata Karena Viral, Ini Alasan Status Tersangka Dicabut dan di Tribunnews.com dengan judul Polri Umumkan Kasus Nurhayati Dihentikan Malam Ini