Terkini Daerah

Kasus Nurhayati Resmi Dihentikan, Bukan Semata karena Viral, Ini Alasan Status Tersangka Dicabut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati saat mengungkapkan kekecewaannya terkait penetapan tersangka kasus korupsi dana desa di Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Dasar polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena dia sebagai bendahara telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, malah dibayarkan kepada Supriyadi selaku Kades Citemu dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.

Tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan sehingga dinilai turut membantu memperkaya Supriyadi.

Ketua BPD Desa Citemu, Lukman Nurhakim, mengatakan, apa yang disangkakan penyidik untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka tidak sepenuhnya benar.

Sebab, menurut dia, pada 2020 Nurhayati sempat mengindahkan perintah Supriyadi untuk menyetorkan anggaran yang seharusnya diberikan ke Kasi atau Kaur Pelaksana Kegiatan.

"Ibu Nurhayati mentransfer anggarannya langsung ke kasi-kasi, enggak diserahkan ke kades," kata Lukman Nurhakim saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (23/2/2022).

Namun, Supriyadi malah mengumpulkan para kasi dan meminta mereka untuk menyerahkan uang yang ditransfer Nurhayati kepadanya.

Ia mengatakan, banyak saksi mata yang mengetahui secara langsung kejadian itu, bahkan terdapat bukti-bukti kuat tentang pengumpulan anggaran dari kasi ke kuwu.

"Surat-suranya dari Ibu Nurhayati juga ada, dan beliau juga mengingatkan ke saya bahwa pelanggaran yang dilakukan kuwu sudah luar biasa," ujar Lukman Nurhakim.

Karenanya, pihaknya sangat keberatan jika Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018 - 2020.

Kata Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan perkara Nurhayati, baik di tingkat Polri maupun Kejaksaan Agung dihentikan malam ini, Selasa (1/3/2022).

Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya, Supriyadi di daerah Cirebon, Jawa Barat.

Kasus itu pun dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Dinilai Memperkaya Kades, Nurhayati Ternyata Berusaha Patuhi Aturan tapi Dicurangi Atasannya

Namun, kini kasus Nurhayati dihentikan setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi antara Polri dengan Pihak Kejaksaan.

"Terkait penanganan kasus atas nama dugaan tersangka atas nama Nurhayati, Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan."

Halaman
123