TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) kini harus berhadapan dengan hukum gara-gara merudapaksa anak di bawah umur.
Peristiwa rudapaksa oleh AKBP M itu terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korban rudapaksa adalah siswi SMP berinisial IS (13).
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok, Aksi Pelaku Tepergok sang Istri, Ancam Bunuh Adik-adik Korban
Kasus ini terbongkar setelah kakak korban menceritakan nasib tragis yang dialami adiknya.
Sedangkan pelaku telah ditahan dan dicopot dari jabatannya.
Berikut fakta-fakta kasus rudapaksa oleh oknum polisi di Sulsel, dirangkum dari Tribun-Timur.com dan Kompas.com, Selasa (1/3/2022):
Kronologi
Kasus rudapaksa ini mulai terungkap saat kakak korban berinisial AL (28) buka suara terkait kejadian pilu yang dialami adiknya.
Dia mengaku adiknya jadi korban pelampiasan nafsu AKBP M selama berbulan-bulan.
Di mana korban selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021.
Korban selanjutnya dirudapaksa pada Oktober 2021.
Sejak saat itu, AKBP M diduga terus rudapaksa korban.
Aksi terakhir terjadi pada 26 Februari 2022.
Baca juga: Kronologi Pencari Kerja Dirudapaksa dan Dirampok, Pelaku Pura-pura Tawarkan Lowongan Pekerjaan
Modus Pelaku
Kuasa Hukum Korban, Amiruddin membeberkan modus yang digunakan terduga pelaku.