Amri juga sudah bertemu dengan pihak keluarga S.
“Keluarga korban mendatangi Polres untuk mempertanyakan kronologi kematian tersangka S, dan kami sudah menjelaskan kronologi penangkapan hingga korban masuk tahanan," kata Amri.
Baca juga: Tak Berniat Membunuh, 2 Santri di Samarinda Keroyok Ustaz demi Ambil HP yang Disita Korban
12 Tahan jadi Tersangka
Amri melanjutkan, 15 saksi yang dimintai keterangan berasal dari tahanan Polres Mamuju Tengah.
Dari 15 tahanan yang telah diperiksa, 12 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap S.
Amri berjanji akan mengusut tuntas kasus kematian S.
“Ini menjadi bahan instrospeksi diri buat kami untuk ke depan akan mengevaluasi mekanisme pengamanan di Polres agar kasus serupa tidak terulang lagi,” tambah Amri.
Kata Pihak Keluarga S
Perwakilan keluarga S bernama Nela mempertanyakan kenapa korban bisa tewas.
Pihak keluarga sebelumnya sudah percaya korban akan dilindungi saat berada di tahanan.
“Kenapa ini bisa terjadi secepat itu. Padahal waktu korban dijemput sehat, polisi sendiri sudah memberikan jaminan korban akan selamat dan dilindungi di kantor polisi, tapi faktanya korban malah meninggal di kantor polisi,” kata Nela.
Pihaknya mempertanyakan mekanisme pengamanan terhadap tersangka.
Menurut Nela, tersangka memilik hak aman di dalam tahanan.
Nela mengatakan, sebelum ditangkap, orangtua S sudah meminta polisi agar tidak menganiaya anaknya di kantor polisi.
Keluarga lantas melepas tersangka setelah ada jaminan dari polisi bahwa tersangka akan aman di perjara.
Keluarga lalu kaget ketika mendengar S sudah meninggal dunia.
(Tribunnnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Junaedi)
Berita terkait Kasus Pengeroyokan Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Rudapaksa Anak di Sulbar Tewas Dikeroyok 12 Tahanan, Baru Beberapa Jam Masuk Sel