TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah berinisial MM (32) tega merudapaksa anak tirinya sejak kelas IV SD di tahun 2015 hingga korban kelas X SMA tahun 2021.
Korban MFV (19), baru sadar menjadi korban rudapaksa setelah ayah tirinya itu selalu melarangnya berteman dekat dengan laki-laki.
Peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu kini telah ditangani oleh aparat, sedangkan pelaku mendekam di Mapolres Magelang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Rudapaksa Jasad Gadis 14 Tahun, Pria di Samboja Ngaku Nafsu: Saya Tahu Dia Meninggal
Dilakukan Berulang Kali
Mengutip Tribun Jogja, Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan aksi pertama terjadi pada 2015.
"Kejadian tersebut terjadi di kos pertama tersangka yang beralamat di Kampung Losmenan, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Kota, Kota Magelang," katanya, Kamis (24/2/2022).
Pada aksi pertama, pelaku memegang dan meraba bagian tubuh sensitif korban.
Kemudian, perbuatan itu kembali dilakukan oleh pelaku di tahun yang sama.
Pada 2016, pelaku lagi-lagi melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Saat itu, pelaku bersama istri dan anaknya, termasuk korban, pindah kos ke Rusunawa di daerah Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.
"Pada aksi kali ini, tersangka melakukan persetubuhan dengan menggunakan alat kontrasepsi."
"(Pelaku) mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Kejadian ini pun terus berlangsung hingga 2021," ungkap Yolanda.
Yolanda menyebut, dalam kurun waktu tersebut, pelaku sudah melecehkan hingga merudapaksa korban berulang kali.
Namun, pelaku mengaku melakukan empat kali di tempat yang berbeda-beda.
Baca juga: Pengakuan Siswi SMK di Semarang, Hampir Setiap Hari sejak SD Jadi Korban Rudapaksa Ayahnya Sendiri
"Terakhir pada Desember 2021 lalu meminta kembali mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, tapi korban menolak," ujar Yolanda, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Pada kejadian terakhir, korban sempat menendang saat hendak dirudapaksa oleh pelaku.
"Terakhir saya ditendang. Ditendang dan saya tidak melakukannya."
"Mungkin dia sudah merasa ini adalah perbuatan yang salah dan saat itu juga saya juga sadar bahwa dia sudah mengerti, saya menyesal," ungkap MM.
MM juga mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut.
Dia bahkan mengaku tidak mengiming-imingi apapun karena korban sedang tidur saat dilecehkan.
"Itu enggak per hari, enggak, enggak per minggu. Enggak (diiming-imingi) karena dia posisi saat tidur."
"Awalnya cuman saya pegang-pegang saja," terangnya.
Yolanda melanjutkan, kasus ini terungkap berawal dari korban yang mengadu karena sering dilarang bergaul dengan teman laki-laki seusianya oleh ayah tirinya.
"Menginjak SMA, korban berteman dengan laki-laki."
"Awalnya diketahui saat mengajak teman laki-laki di rumah dan ayah melarang anaknya ada teman laki-laki," papar Yolanda.
Korban yang berajak remaja itu kemudian mengerti jika selama ini dia menjadi korban pelecehan oleh ayah tirinya.
Dia mengadukan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada sang ibu.
"Ibu korban tidak menerima dan melaporkan kepada kami. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung menangkap tersangka," jelas Yolanda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting, Kompas.com/Ika Fitriana)
Berita terkait Kasus Ayah Rudapaksa Anak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Larang Korban Dekat dengan Teman Laki-laki