Terkini Daerah

Pengakuan Siswi SMK di Semarang, Hampir Setiap Hari sejak SD Jadi Korban Rudapaksa Ayahnya Sendiri

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelecehan Seksual. Pengakuan Siswi SMK di Semarang, Hampir Setiap Hari sejak SD Jadi Korban Rudapaksa Ayahnya Sendiri

TRIBUNWOW.COM - Nasib pilu dialami siswi kelas 11 di SMK yang berada di Kabupaten, Semarang, Jawa Tengah.

Sudah ditinggal ibu kandung merantau sejak Sekolah Dasar (SD), dirinya juga jadi korban ayah tirinya yang berinisial S (38) selama delapan tahun. 

Korban, mengaku sudah sejak SD atau setelah dua tahun ibunya meninggalkannya bersama S untuk merantau ke Jakarta, nasib buruk mulai datang kepada dirinya. 

Baca juga: Bujuk Rayu Guru Ngaji d Sukabumi Rudapaksa 3 Santrinya sejak 2019, Ada yang Dicabuli hingga 20 kali

Baca juga: Terancam Penjara Seumur Hidup, Begini Penampakan Tersangka Kasus Rudapaksa 3 Santriwati di Sukabumi

"Dari pengakuan korban, pelaku hampir setiap hari mencabuli korban di rumah pelaku, sejak korban kelas 4 SD sampai kelas 11 SMK," jelas Kapolres Semarang, AKPB Yovan Fatika, Jumat (18/2/2022), dikutip dari Tribun Jateng.

Yovan menjelaskan bahwa kasus ini baru terungkap baru-baru ini setelah ibu korban yang merantau di Kalimantan diminta pulang dari perantauannya.

Ibunya, kemudian pulang dan menemui korban sesuai dengan apa yang dimintanya.

"Kejadian bermula saat sang ibu diminta korban segera pulang kerumah dan langsung menuju ke rumah saksi SP, di Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang," ujarnya. 

Di rumah saksi SP itulah, korban menceritakan yang selama ini menimpa dirinya. 

Dari pengakuan korban, kini S hampir setiap hari memaksanya melakukan tindakan persetubuhan. 

Bahkan, S juga mendokumentasikan bagian sensitif korban untuk kepuasannya. 

Baca juga: Fakta Tukang Kredit di Magelang Rudapaksa Perempuan Disabilitas Berulang Kali, Korban Hamil 6 Bulan

Dalam melakukan aksinya, korban juga diancam dengan berbagai hal agar tindak buka suara terkait pelecehan yang dialaminya. 

Kemudian, dari pengakuan korban itulah, ibu korban yang tak terima langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. 

"Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami," imbuhnya.

Pihak kepolisian sendiri sudah melakukan penangkapan terhadap S dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi juga menjerat S dengan pasal berlapis, di antaranya ialah ijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No 44 th 2008 tentang Pornografi. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jateng yang berjudul Bejat ! Ayah Tiri Ini Tega Cabuli Anaknya Sejak SD dan Difoto Alat Vitalnya untuk Masturbasi dan Bejat! 8 Tahun, Ayah di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri