Terkini Daerah

Bujuk Rayu Guru Ngaji d Sukabumi Rudapaksa 3 Santrinya sejak 2019, Ada yang Dicabuli hingga 20 kali

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WA (36) guru ngaji nampak gundul dan mengenakan pakaian tahanan saat gelar perkara di Mapolres Sukabumi, Rabu (16/2/2022). WA merupakan pelaku rudapaksa kepada santriwati di pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.

Saat ditanya, WA mengaku khilaf karena terpesona kecantikan korban.

Akibat perbuatannya, WA terancam hukuman seumur hidup.

"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," tandas Kapolres. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul FAKTA Guru Ngaji Cabuli Santri di Sukabumi hingga 20 Kali, Akui Khilaf karena Kecantikan Korban, dan TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan