Saat ditanya, WA mengaku khilaf karena terpesona kecantikan korban.
Akibat perbuatannya, WA terancam hukuman seumur hidup.
"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," tandas Kapolres. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul FAKTA Guru Ngaji Cabuli Santri di Sukabumi hingga 20 Kali, Akui Khilaf karena Kecantikan Korban, dan TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan