Terkini Daerah

Bujuk Rayu Guru Ngaji d Sukabumi Rudapaksa 3 Santrinya sejak 2019, Ada yang Dicabuli hingga 20 kali

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WA (36) guru ngaji nampak gundul dan mengenakan pakaian tahanan saat gelar perkara di Mapolres Sukabumi, Rabu (16/2/2022). WA merupakan pelaku rudapaksa kepada santriwati di pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.

TRIBUNWOW.COM - Aksi pencabulan yang dilakukan guru ngaji terhadap muridnya kembali terjadi.

Kali ini, polisi meringkus WA (36), guru ngaji asal Sukabumi, Jawa Barat.

Selain mengajar ngaji, WA diketahui juga merupakan seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.

Ada tiga santriwati yang mengaku menjadi korban aksi bejat AW.

Ketiganya berinisial DWN (15), SL (17), dan SR (18).

Baca juga: Dari 3 Korban, 1 Santriwati Ngaku Dirudapaksa 20 Kali oleh Guru Ngaji di Sukabumi, Ini Kata Polisi

Baca juga: Fakta Guru Ngaji Cabuli 6 Santrinya saat Bahas Materi Haid, Dicabuli Bergiliran di Depan Murid Lain

Bahkan, korban DWN mengaku sudah dirudapaksa sebanuak 20 kali.

Aksi bejat itu dilakukan WA di rumahnya.

"Korban pengakuannya dia cabuli sebanyak 20 kali, di atas di lantai dua rumah pelaku," ucap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (17/2/2022).

Saat melakukan aksinya, WA menggunakan modus yang berbeda-beda.

Mulai dari menyembuhkan penyakit hingga memberikan bantuan untuk orangtua korban yang terkena musibah.

Akibatnya, korban menurut saja saat pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Awal Mula Terbongkar

Aksi bejat itu telah dilakukan WA sejak 2019 silam.

Namun, perbuatannya akhirnya terungkap ketika seorang korban melapor pada sang nenek.

Baca juga: Respons Ridwan Kamil soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati

Baca juga: Cara Guru Ngaji di Bogor Bujuk Muridnya untuk Dicabuli, Suruh Korban Lakukan Hal Ini jika Mau Pintar

Laporan tersebut berlanjur ke orangtua korban dan akhirnya ke kepolisian.

Saat ditanya, WA mengaku khilaf karena terpesona kecantikan korban.

Akibat perbuatannya, WA terancam hukuman seumur hidup.

"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," tandas Kapolres. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul FAKTA Guru Ngaji Cabuli Santri di Sukabumi hingga 20 Kali, Akui Khilaf karena Kecantikan Korban, dan TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan