1. Direbut seusai Dilahirkan
Unung mengaku tak bermaksud menyerahkan bayi itu kepada kerabatnya.
Bahkan, kini Unung dan Pipin harus membayar Rp 25 juta jika ingin mengambil anaknya.
"Mereka bilang bayi boleh diambil asalkan membayar ganti rugi perawatan selama ini sebesar Rp 25,3 juta," ucap Unung, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (16/2/2022).
Menurut Unung, bayi itu diambil kerabat mereka yang merupakan suami istri, A dan D, tak lama seusai dilahirkan pada Selasa (18/1/2022).
Saat itu, Unung masih berada di kampungnya di Desa Cisarani, Kecamatan Padakembang.
Persalinan dilakukan di rumah dibantu seorang dukun anak alias paraji.
Unung awalnya mengira A dan D hanya akan merawat anaknya sementara.
Terlebih, saat itu A dan D belum dikaruniai anak.
Unung mengira A dan D hanya ingin merawat anaknya sebagai pancingan agar segera dikeruniai keturunan.
Sebelum mengambil bayi, A dan D memberi uang Rp 1 juta kepada Unung.
"Katanya untuk uang penyeumpal (mengambil bayi, Red). Saya tak curiga apa-apa, diambil saja," tutur Unung.
"Saya baru sadar pagi harinya karena bayi saya tidak ada."
Baca juga: Semangat Menyambut Kelahiran Cucu Pertamanya, Krisdayanti Paksa Aurel Lakukan Hal Ini demi si Bayi
Baca juga: Cara Meredakan Sembelit pada Bayi, Termasuk Berikan Pijatan di Area Perut hingga Hindari Wortel
2. Kekhawatiran Unung dan Pipin Terbukti
Keesokan harinya keluarga D dan dukun bayi kembali ke rumahnya.
Mereka mengabarkan akan menggelar syukuran puput dan aqiqah bayi.
"Saat itu saya langsung bertanya ke mana bayi saya. Paraji menjawab bahwa bayi dirawat oleh keluarga A dan D, dan jika ingin diambil sewaktu-waktu, kata paraji, boleh saja karena memang hak saya," lanjut Unung.
Saat itu Unung masih merasa lega seusai ditenangkan dukun tersebut.
Hingga pada malam harinya, keluarga D kembali mendatangi rumah Unung dan menyodorkan surat bermaterai.
"Saya masih dalam kondisi lemah. Mereka masuk ke kamar dan menyodorkan surat bermaterai," lanjutnya.
Tanpa sempat membaca, Unung langsung menandatangani surat itu.
Padahal, surat itu berisi pernyataan soal pengalihan hak asuk anak kepada A dan D.
Merasa tak berniat begitu, Unung dan Pipin kembali berusaha mengambil kembali bayinya.
Namun, hingga kini upayanya tak pernah berhasil.
"Dari keluarga di Rajapolah itulah saya diminta mengadu ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya, dan saat ini sedang ditangani," ujar Unung.
Baca juga: Bayi di Lumajang Alami Luka Gigitan Manusia hingga Siraman Air Panas, Polisi: Bukan Kekerasan Itu
3.Mediasi oleh KPAID
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto membenakrna pihaknya tengah menangani kasus ini.
Kini, KPAID tengah berusaha melakukan mediasi kedua belah pihak.
"Pihak keluarga A dan D sempat menolak memberikan begitu saja bayi yang dilahirkan Bu Unung," jelas Ato.
"Tetap harus ada biaya ganti rugi perawatan Rp 25 juta."
Ato menyebut pihaknya tak segan melapor ke polisi jika A dan D melanggar kesepakatan.
Pasalnya A dan D telah sepakat menghadiri mediasi dengan keluarga Unung.
"Karenanya jika besok tidak selesai, kami langsung mengadukan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota," lanjutnya.
Di sisi lain, pakar hukum pidana Agustinus Pohan menyebut A dan D bisa terjerat hukum.
"Dengan sendirinya bayi tak dapat ditahan dan sangat mungkin untuk bisa ke ranah hukum pidana guna mendapatkan lagi bayinya itu dan bisa melaporkannya ke pihak kepolisian," tandasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul 3 FAKTA Rebutan Bayi di Tasikmalaya, Diminta Biaya Perawatan Rp 25 Juta, akan Dilaporkan ke Polisi, dan DETIK-detik Bayi 'Direbut' Kerabat Usai Dilahirkan di Tasikmalaya, Diambi untuk Pancingan Punya Anak