TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Suyatiyo alias Shin Cuan (56) warga Manukan Tama, Surabaya, Jawa Timur setelah hapir 40 hari pelaku berkeliaran.
Ternyata, pelaku tak melarikan diri ke luar kota dan ditangkap tak jauh dari lokasi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menyebut bahwa pelaku berinisial KA ditangkap saat hendak berbelanja di Pasar Pamanukan, Jalan Sikatan, Surabaya pada Rabu (16/2/2022) pagi.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Juragan Air Isi Ulang di Surabaya, Ciri-ciri Pelaku hingga Suara Jeritan di TKP
Baca juga: Dibunuh Pria Bertubuh Besar, Juragan Air Ini Belum Lama Pecat Karyawan, Saksi: Ada Teriakan 3 Kali
Polisi, lansung membawa KA ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
"Benar sudah ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tandes bersama Jantanras dan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya," ujar AKBP Mirzal Maulana.
Di sana, KA sempat bersikukuh bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan juragan air isi ulang dan gas LPJ tersebut.
Hingga lebih dari 12 jam KA baru mengakui bahwa dirinya yang membunuh Suyatiyo.
Baca juga: Dibunuh Pria Bertubuh Besar, Juragan Air Ini Belum Lama Pecat Karyawan, Saksi: Ada Teriakan 3 Kali
Hal itu juga setelah dipihak kepolisian turut berkomunikasi dengan istri dan ibu korban.
Ternyata, KA merupakan mantan karyawan dari kakak ipar korban yang ada di Probolinggo, Jawa Timur.
KA juga telah dipecat oleh kakak ipar korban dan kini kembali ke Surabaya.
Diduga, hal itu lah yang menjadi motif KA nekat membunuh korban.
Namun, Mirzal menyebut bahwa hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku.